ELSINDO, PALU – Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) PKS Sulawesi Tengah, H. Iswan Kurnia Hasan, Lc., M.A., meminta Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah mengawal secara intensif isu LGBTQ di daerah serta mendorong lahirnya regulasi yang dinilai diperlukan untuk mengantisipasi perkembangan fenomena tersebut.
Hal ini disampaikan Ustadz Iswan, sapaan akrabnya, saat silaturrahim dan koordinasi Bersama anggota Fraksi PKS DPRD Sulteng, Rabu (29 Juli 2026). Silaturrahim dilaksanakan di ruang Fraksi PKS DPRD Sulteng, dihadiri seluruh anggota Fraksi PKS, kecuali satu orang, yakni Hj Fatimah Amin Laswedi, yang izin.
Menurut Ustadz Iswan sapaan akrabnya, perhatian terhadap isu LGBTQ sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.
“Apalagi sekarang negara melalui Bapak Presiden Prabowo sudah menjadikan LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter,” kata Iswan.
Ia berharap Fraksi PKS di DPRD Sulawesi Tengah dapat mengawal pembahasan kebijakan maupun regulasi yang berkaitan dengan isu tersebut sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag., M.H., mengatakan penanganan isu LGBTQ tidak semata-mata melalui pendekatan regulasi, tetapi juga perlu diperkuat melalui ketahanan keluarga.
Menurutnya, Sulawesi Tengah sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah tentang Ketahanan Keluarga yang disahkan pada 2019. Namun, implementasi perda tersebut belum berjalan optimal karena belum didukung Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana.
“Di Sulawesi Tengah sudah ada Perda Ketahanan Keluarga sejak tahun 2019. Namun sama halnya dengan Perda Pesantren yang ditetapkan pada 2022, hingga kini keduanya belum memiliki Pergub sehingga implementasinya belum berjalan maksimal,” ujar Wiwik.
Ia menilai percepatan penyusunan aturan pelaksana menjadi langkah penting agar berbagai program penguatan keluarga dapat dijalankan secara efektif.
Sebagai informasi, Pemerintah menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029. Dalam dokumen tersebut, isu LGBTQ diklasifikasikan sebagai ancaman nonmiliter pada dimensi ideologi serta sosial dan budaya, bersama sejumlah isu lain seperti radikalisme, terorisme, perjudian daring, pinjaman online ilegal, dan narkotika. Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 sebagai pedoman kebijakan pertahanan negara lima tahunan dan telah memunculkan beragam tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk dukungan dari sebagian anggota DPR serta kritik dari sejumlah organisasi hak asasi manusia. (**)
















