Berita  

Gubernur Anwar Hafid: Disiplin Adalah Harga Diri ASN, Jangan Rusak Kepercayaan Publik

ELSINDO, PALU – Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga kedisiplinan dan tidak berkeliaran di tempat umum untuk urusan di luar kedinasan selama jam kerja, terlebih saat masih mengenakan pakaian dinas.

Menurut Anwar, perilaku ASN di ruang publik menjadi sorotan masyarakat sekaligus cerminan kualitas pelayanan pemerintah. Karena itu, setiap aparatur harus mampu menjaga sikap, menaati aturan, dan menunjukkan tanggung jawab sebagai pelayan publik.

“Jaga kedisiplinan karena hanya itu satu-satunya yang dapat kita tunjukkan ke masyarakat,” tegas Anwar Hafid saat memimpin apel gabungan perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah di halaman Kantor Gubernur, Senin (19/10).

Ia menegaskan, kedisiplinan bukan sekadar kewajiban dalam menjalankan tugas kantor, tetapi juga menyangkut harga diri dan marwah seorang ASN. Perilaku yang tidak mencerminkan tanggung jawab dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Anwar mengingatkan bahwa setiap ASN membawa nama institusi ketika berada di tengah masyarakat, khususnya saat mengenakan atribut kedinasan. Oleh sebab itu, aparatur diminta tidak mempertontonkan perilaku yang dapat menimbulkan penilaian negatif terhadap birokrasi.

Selain disiplin kerja, Gubernur juga menekankan pentingnya disiplin dalam beribadah. Ia secara khusus mengimbau ASN muslim agar segera menuju masjid untuk melaksanakan salat berjamaah ketika azan berkumandang.

“Laksanakan salat berjamaah di masjid karena inilah bagian dari pembinaan disiplin,” imbuhnya.

Ia berharap, penegasan tersebut menjadi pengingat bagi seluruh aparatur untuk memperbaiki kedisiplinan, menjaga integritas, dan meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan amanah pelayanan kepada masyarakat.

Apel gabungan itu diikuti ribuan ASN dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, mulai dari pejabat struktural, pejabat fungsional, pelaksana, hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu. (**)