Hari Ke-9 Operasi Keselamatan Tinombala di Sigi, 1.350 Pelanggar Ditindak

ELSINDO, SIGIOperasi Keselamatan Tinombala 2025 yang digelar oleh Polres Sigi terus berlangsung. Hingga hari ke-9 pelaksanaan operasi, petugas telah menindak 1.350 pelanggar lalu lintas. Mayoritas pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi kelengkapan berkendara.

Kasat Lantas Polres Sigi, AKP Moh. Devan N. Habie, S.H., dalam keterangannya pada Rabu (19/2/2025), mengungkapkan bahwa pelanggaran paling umum meliputi pengendara yang tidak memiliki atau membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Selain itu, banyak pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, serta kendaraan yang tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), spion, atau knalpot standar.

“Masih banyak pengendara yang melanggar aturan, seperti membonceng penumpang yang tidak memakai helm. Padahal, keselamatan di jalan harus menjadi prioritas bagi setiap pengendara,” ujar AKP Devan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu memperhatikan kelengkapan berkendara sebelum turun ke jalan. Selain melengkapi diri dengan SIM, STNK, dan helm SNI, pengendara juga diharapkan mematuhi aturan lalu lintas guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

“Perhatikan dan patuhi rambu-rambu lalu lintas. Dari hasil pengamatan kami di lapangan, masih banyak pengendara yang mengabaikan rambu-rambu, yang tentu saja sangat berbahaya bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” pungkasnya.

Operasi Keselamatan Tinombala 2025 akan terus berlanjut dengan fokus pada sosialisasi dan tindakan preventif guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas secara aman dan tertib.(**)