ELSINDO, PALU – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu melaksanakan kegiatan pemindahan seorang deteni Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Filipina dari Ruang Detensi Imigrasi Palu ke Rumah Detensi Imigrasi Manado, Minggu (22/3/2026).
Deteni tersebut atas nama Rowel Ogsoc Rebatool, lahir pada 13 Mei 1989, berjenis kelamin laki-laki, berkewarganegaraan Filipina, beragama Katolik, dan bekerja sebagai nelayan. Yang bersangkutan sebelumnya diamankan setelah ditemukan terdampar di wilayah Kabupaten Buol.
Proses pemindahan deteni dilaksanakan dengan pengawalan langsung oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu guna memastikan keamanan dan kelancaran selama perjalanan hingga
di Rumah Detensi Imigrasi Manado.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal dalam pernyataannya menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari penanganan warga negara asing yang ditemukan terdampar di perairan wilayah Kabupaten Buol.
“Pada hari ini, kami akan mengawal langsung proses pemindahan Warga Negara Filipina yang terdampar di Buol. Perjalanan akan ditempuh melalui jalur darat dari Palu menuju Rumah Detensi Imigrasi di Manado,” ujar Muhammad Akmal.
Meskipun saat ini masih dalam suasana libur Lebaran, pihak Imigrasi menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan tugas pelayanan dan pengawasan keimigrasian secara optimal. Proses pengawalan ini dilakukan oleh dua orang petugas dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu berkomitmen untuk terus menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian secara profesional serta memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja. (**)

















