Imigrasi Palu Tindak WNA Asal Tiongkok atas Pelanggaran Aturan Keimigrasian

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal menyampaikan terkait dengan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian setelah diketahui melakukan pernikahan secara tidak resmi selama berada di wilayah Indonesia, Kamis (30/7/2026). FOTO : Istimewa.

ELSINDO, PALU – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian setelah diketahui melakukan pernikahan secara tidak resmi selama berada di wilayah Indonesia, Kamis (30/7/2026).

Pengamanan dilakukan berdasarkan hasil pengawasan keimigrasian yang dilaksanakan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu. Setelah dilakukan pemeriksaan, WNA tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Imigrasi akan menindak setiap pelanggaran keimigrasian secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan negara,” ujar Muhammad Akmal.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu mengimbau seluruh warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia agar selalu mematuhi ketentuan keimigrasian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (**)