ELSINDO, SIGI– Pemerintah Kabupaten Sigi akhirnya mengambil langkah tegas terhadap Kepala Desa (Kades) Soulowe, Kecamatan Dolo, berinisial WHM, yang tengah menjalani proses hukum atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sigi, Moh. Ambar Mahmud, memastikan bahwa WHM telah diberhentikan sementara dari jabatannya sejak Senin, 26 Mei 2025, berdasarkan SK Bupati Sigi Nomor 100.3-160 Tahun 2025.
“Sudah dilakukan proses pemberhentian sementara. Untuk pelaksana tugasnya adalah Sekretaris Desa,” tegas Ambar kepada media di Bora, Rabu (28/5/2025) sore.
Penunjukan Sekdes sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa dimaksudkan untuk menjaga stabilitas dan kelancaran pemerintahan desa selama proses hukum berjalan.
Ambar menjelaskan, posisi Plt akan terus dijabat Sekdes hingga ada putusan hukum tetap. Jika WHM divonis bersalah dengan hukuman di atas lima tahun, maka pemberhentiannya akan bersifat permanen. “Kalau vonisnya di bawah lima tahun, maka statusnya tetap diberhentikan sementara,” tambah Ambar.
Langkah ini, kata dia, merupakan bentuk tanggung jawab moral dan administratif Pemkab Sigi dalam menjaga integritas pemerintahan desa dan memastikan pelayanan publik tidak terganggu.
WHM diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur pada Mei 2023 lalu. Proses hukum kini masih berjalan di pengadilan.(**)















