Daerah  

Kanim Palu Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Terkait Layanan Keimigrasian

PENYEBARAN INFORMASI- Tim Kanim Kelas I TPI Palu melaksanakan penyebaran informasi kepada masyarakat dan dinas-dinas terkait di Kabupaten Poso  Selasa, (06/2/2024). FOTO: HUMAS KANIM PALU

ELSINDO, POSO – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Palu melaksanakan penyebaran informasi kepada masyarakat dan dinas-dinas terkait di Kabupaten Poso, Selasa, (06/2/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait layanan keimigrasian.

Tim dari Kantor Imigrasi Palu yang terdiri atas Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Rini Amriani, Kepala Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian, Bayu Perwira Soekarno, Analis Keimigrasian Pertama, Yusuf Dwi Santoso, dan Pemeriksa Keimigrasian Pemula Abdul Salam melakukan penyebaran informasi terkait persyaratan paspor, tata cara penggunaan aplikasi M-Paspor, serta layanan izin tinggal bagi warga negara asing yang akan tinggal untuk sementara waktu di wilayah Indonesia.

Rini menerangkan penyebaran informasi kali ini difokuskan terkait tata cara penggunaan aplikasi M-Paspor dan pengurusan visa dan izin tinggal secara online guna mendukung percepatan digitalisasi pelayanan keimigrasian dalam pelayanan paspor bagi warga negara Indonesia dan pengurusan visa ataupun izin tinggal bagi warga negara asing.

“Bagi yang akan melakukan pembuatan paspor baru ataupun penggantian paspor habis masa berlaku wajib mengajukan permohonan melalui aplikasi M-Paspor sebelum datang ke Kantor Imigrasi,” terangnya, Kamis, (8/2/2024).

Sedangkan untuk penggantian paspor hilang, rusak atau penambahan nama pada paspor, pemohon wajib datang langsung ke Kantor Imigrasi dengan melampirkan dokumen persyaratan yang sudah lengkap. (*)