Kejari Sigi Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Senjata Tajam

Kejari Sigi
Para pejabat dan tamu undangan berpose bersama menunjukkan barang bukti perkara pidana umum di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sigi, Desa Maku, Kecamatan Dolo. FOTO: ISTIMEWA

ELSINDO, SIGI– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Sigi, Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kamis (10/7).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Sigi, M. Aria Rosyid, serta dihadiri Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, Camat Dolo Mohamad Ali, Panitera PN Donggala Aswar, dan perwakilan unsur TNI serta Lapas Perempuan Palu.

“Pemusnahan ini bentuk tanggung jawab jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan dan memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali,” ujar Kajari Aria Rosyid.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Mutiara Ayu Puspitasari, melaporkan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 6 kasus narkotika jenis sabu, serta 9 perkara tindak pidana umum lainnya.

Barang bukti yang dihancurkan antara lain sabu-sabu, alat hisap, timbangan digital, handphone, senjata tajam seperti parang, ketapel beserta anak panah, serta sejumlah pakaian.

Pemusnahan ini menjadi wujud nyata penegakan hukum dan komitmen pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Sigi.(**)