Kejari Sigi Gencar Sosialisasikan Pemahaman Hukum Terkait Pengelolaan Dana Desa

Kejari Sigi
Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, M. Aria Rosyid, SH., MH

ELSINDO, SIGI– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi terus aktif memberikan penyuluhan dan pendampingan hukum kepada pemerintah desa terkait penggunaan Dana Desa di wilayah Kabupaten Sigi. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi kepala desa dan perangkat desa agar pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Kejari Sigi, M. Aria Rosyid, SH., MH., menyampaikan bahwa program penyuluhan ini merupakan upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum di tingkat desa dan memperkuat penegakan hukum yang humanis.

“Penyuluhan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum yang lebih baik kepada para kepala desa dan aparat desa, terutama terkait pengelolaan Dana Desa. Hal ini penting untuk mencegah pelanggaran hukum dan memastikan pengelolaan yang akuntabel,” ujar Aria, Senin, 16 Desember 2024.

Menurutnya, pemahaman hukum yang memadai akan membantu para perangkat desa menjalankan tugas mereka dengan baik dan terhindar dari potensi masalah hukum.

“Kami sudah melakukan penyuluhan hukum di beberapa desa di Kabupaten Sigi. Harapan kami, kegiatan ini dapat menyasar seluruh desa di wilayah Sigi,” tambahnya.

Aria juga menekankan bahwa Dana Desa merupakan bagian dari keuangan negara yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Para kepala desa harus memahami pentingnya mematuhi aturan hukum dalam penggunaan dana desa agar terhindar dari perbuatan tercela. Dengan adanya penyuluhan hukum ini, masyarakat juga diharapkan semakin sadar akan kegunaan Dana Desa dan memahami hak serta kewajiban mereka,” jelasnya.

Kejari Sigi berharap kepala desa dan perangkat desa mampu menjalankan aktivitas sehari-hari sesuai aturan, sehingga Dana Desa dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sigi.(**)