ELSINDO, SIGI– Polres Sigi telah melakukan pelimpahan (Tahap II) kasus dugaan korupsi terkait Penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Sidondo I Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, pada Kamis (21/12/2023).
Menurut Kanit Tipidkor Ipda Andi Yusuf Jalal, S.Tr.K., penyerahan tersangka berinisial Lk. AMT (70), mantan Kepala Desa Sidondo I periode 2014-2020, serta barang bukti termasuk buku catatan bendahara dan kwitansi pembayaran tahun 2018 dan 2019, dilakukan atas dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp.275.693.422.
Proses pelimpahan didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP-A/09/VIII/2023/Polres Sigi, Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VIII/2023/Reskrim, Surat Kepala Kejaksaan Negeri Donggala Nomor B-2127/P.2.14 Ft.1/12/2023, dan Surat Kapolres Sigi Nomor BP/55.a/XII/2023/Res.Sigi, yang mengonfirmasi pengiriman tersangka dan barang bukti pada hari yang sama.
Kapolres Sigi, melalui Plh. Kasihumas, Iptu Nuim mengungkapkan bahwa berkas perkara Lk. AMT telah dinyatakan lengkap (P21) sesuai Surat Kepala Kejaksaan Negeri Donggala Nomor B-2127/P.2.14 Ft.1/12/2023, tanggal 19 Desember 2023. Oleh karena itu, penyerahan dilakukan kepada JPU Kejari Donggala pada hari yang sama.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP,” unar Iptu Nuim.(**)