ELSINDO, SIGI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sigi memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika dan umum lainnya dari 31 perkara yang ditangani selama Januari-April tahun 2026.
Kepala Kejari (Kajari) Sigi, Irwan Ganda Saputra mengatakan pemusnahan barang bukti ini dalam rangka menjamin kepastian hukum, dimana dari barang bukti dari berbagai tindak pidana tidak disalahgunakan dan benar-benar dieksekusi sesuai amar putusan pengadilan.
“Sebagai upaya preventif kedepan, Kejari Sigi ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa Negara hadir dan tidak memberikan ruang bagi peredaran barang-barang ilegal khusunya narkotika dan obat-obatan terlarang,” ujarnya pada kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dan umum, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Sigi, Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Rabu, 15 April 2026.
Irwan Ganda Saputra menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan kepolisian, BNN, Pengadilan, TNI, Pemerintah Daerah dan seluruh elemen terkait. “Keberhasilan penuntasan perkara ini adalah hasil kerja keras bersama,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PABB) Kejaksaan Sigi, Mutiara Ayu Puspitasari, melaporkan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti periode Januari hingga April 2026 mencakup sebanyak 31 perkara, terdiri dari 17 perkara tindak pidana narkotika dan 14 perkara tindak pidana umum lainnya.
Untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh sabu-sabu dengan total berat netto mencapai 1.006,3929 gram, serta ganja kering seberat 114,5373 gram.
“Barang bukti tersebut merupakan hasil dari proses pembuktian di persidangan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Sementara itu, perkara tindak pidana umum lainnya terdiri dari kasus terkait ketertiban umum (Kamtibum) dan kejahatan terhadap orang serta harta benda (Oharda).
Dalam pelaksanaannya, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara diblender dan dicampur bahan kimia, kemudian ditanam agar tidak dapat digunakan kembali. Sedangkan ganja dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar hingga menjadi abu, serta untuk barang tertentu dilakukan pemotongan menggunakan alat khusus.
Mutiara Ayu Puspitasari menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Sigi dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas penanganan barang bukti, sekaligus sebagai upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan Pengadilan Negeri Donggala; Bnn Kota Palu; Polres Sigi, Dinas Kesehatan Sigi, Lapas Perempuan Kelas III Palu, Kabag Hukum Pemda Sigi; Komandan Rayon Militer 1306 – 02 / Biromaru; Camat Sigi Biromaru.(*)
















