Kejari Sigi Perkuat Pencegahan Korupsi Melalui Penyuluhan Hukum

Kejari Sigi bersama Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung RI menggelar Penyuluhan Hukum bertema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi” di Aula Pemerintah Kabupaten Sigi. FOTO: ISTIMEWA

ELSINDO, SIGI– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi bersama Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung RI menggelar Penyuluhan Hukum bertema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi” di Aula Pemerintah Kabupaten Sigi, Kamis (13/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00 hingga 13.00 WITA tersebut dihadiri Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Puspenkum Kejagung RI Dr. Aliansyah, S.H., M.H., Hadi Riyanto, S.H., M.H., serta jajaran Pemkab Sigi.

Turut hadir Wakil Bupati Sigi Dr. Samuel Yansen Pongi, S.E., M.Si., Ketua DPRD Sigi Minhar Tjeho, S.Ag., M.H., dan Kepala Kejaksaan Negeri Sigi Irwan Ganda Saputra, S.H., M.H., bersama jajaran kepala perangkat daerah, camat, direktur RSUD, serta sejumlah kepala desa.

Kajari Sigi Irwan Ganda Saputra mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari penguatan sinergi antara Kejaksaan, pemerintah daerah dan masyarakat dalam meningkatkan literasi hukum serta mencegah praktik korupsi.

Menurutnya, Puspenkum Kejagung tidak hanya berperan dalam menyampaikan informasi hukum secara transparan dan edukatif, tetapi juga turut menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Irwan juga memaparkan sejumlah upaya Kejari Sigi melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), termasuk pendampingan dan bantuan hukum kepada pemerintah daerah.

Dalam penagihan piutang pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), misalnya, terdapat total tagihan Rp1,81 miliar lebih dengan realisasi pemulihan mencapai Rp516 juta. Sementara bantuan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan berhasil memulihkan tunggakan sebesar Rp44,89 juta.

Di sisi pencegahan, Kejari Sigi juga menjalankan program Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Menyapa dan Penerangan Hukum. Langkah tersebut dinilai penting mengingat sepanjang 2026 tercatat 150 SPDP, yang didominasi perkara pencurian, narkotika dan penganiayaan.

Sementara itu, Dr. Aliansyah dalam pemaparannya menekankan pentingnya pemerintah daerah memahami mekanisme pencegahan tindak pidana korupsi, termasuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Ia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK terkait tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima.

Aliansyah juga menegaskan bahwa pemidanaan pada prinsipnya merupakan upaya terakhir (ultimum remedium). Karena itu, terhadap dugaan pelanggaran administrasi perlu terlebih dahulu ditempuh pembinaan, pemeriksaan dan penyelesaian melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Selain itu, Kejari Sigi melalui bidang Datun dapat memberikan pendampingan hukum sebagai langkah preventif. Bidang Intelijen juga berperan melakukan pengamanan dan pemantauan terhadap potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT), khususnya yang dapat menghambat pembangunan strategis.

Penyuluhan berlangsung interaktif. Para peserta aktif berdiskusi dan mengajukan sejumlah pertanyaan terkait pencegahan korupsi serta mekanisme penanganan dugaan pelanggaran di lingkungan pemerintahan.

Kegiatan kemudian ditutup setelah seluruh rangkaian penyuluhan berlangsung aman dan lancar.(**)