ELSINDO, PALU– Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat kerja bersama sejumlah instansi/OPD, tenaga ahli Komisi I dan Bapemperda, serta staf Sekretariat Dewan Provinsi, membahas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif Komisi I. Dua Ranperda tersebut yakni tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika serta tentang Pengawasan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Rapat kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Dr. Bartholomeus Tandigala, S.H., CES, dan berlangsung di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Senin (28/4/2025).
Hadir dalam rapat ini Wakil Ketua Komisi I Ir. Elisa Bunga Allo, M.M., Sekretaris Komisi I Samiun L. Agi, S.Ag., serta para anggota komisi seperti Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, MBA, Hasan Patongai, S.H., Herry Utusan, Hartati, S.H., Faizal Alatas, S.H., Mahfud Masuara, S.H., Yusuf, SP, dan Moh. Fauzan Adzima A. Hi. Yahya.
Rapat juga diikuti langsung oleh sejumlah instansi terkait, tenaga ahli Bapemperda dan Komisi I, serta staf bagian persidangan dan perundang-undangan Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng.
Dalam sambutannya, Ketua Komisi I menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan konsultasi ke Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan masukan terhadap dua Ranperda tersebut.
“Beberapa poin penting hasil konsultasi, khususnya terkait Ranperda Organisasi Kemasyarakatan, antara lain perlunya penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, penguatan mekanisme pembinaan dan pengawasan terhadap ormas, serta kejelasan sistem pendaftaran dan pelaporan kegiatan,” ujar Bartholomeus.
Ia menegaskan pentingnya mencegah tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengatur ormas.
Anggota Komisi I, Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, MBA, juga menyoroti adanya perbedaan antara rancangan daerah dan kebijakan pusat, terutama dalam struktur kelembagaan dan judul Raperda.
“Perlu penyesuaian agar tidak terjadi pelampauan kewenangan. Komisi I harus fokus pada substansi dan tujuan agar dokumen tidak dikembalikan karena kesalahan konseptual,” tegasnya.
Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sulteng turut menyampaikan masukan penting terkait kewenangan dan struktur urusan yang berada di bawah Kominfo, termasuk keberadaan subdomain yang meskipun telah diadopsi di beberapa daerah seperti Jawa Barat, masih memerlukan pertimbangan urgensi.
“Persandian menjadi aspek penting dalam pengembangan sistem informasi pemerintahan. Keamanan informasi harus diperkuat untuk mencegah kebocoran data. BSSN bahkan menemukan kebocoran di delapan OPD, dan bila tak segera ditangani dalam 1×24 jam, situs yang bocor bisa diturunkan,” ujarnya.
Tenaga Ahli Bapemperda, Siti Dahlia, S.H., juga menyampaikan hasil konsultasi bersama Direktorat Organisasi Kemasyarakatan Kemendagri yang menekankan bahwa judul Ranperda sebaiknya mendahulukan aspek “Pemberdayaan” dibandingkan “Pengawasan”.
“Hal ini sesuai dengan semangat pembinaan ormas yang lebih mengedepankan penguatan kapasitas dan partisipasi masyarakat sipil,” katanya.
Masukan-masukan dari berbagai pihak ini menjadi landasan penting dalam penyempurnaan struktur dan substansi kedua Ranperda agar selaras dengan arahan teknis kementerian terkait, sekaligus menjaga prinsip pembinaan partisipatif terhadap organisasi masyarakat di daerah.(**)















