Komisi II DPRD Sigi Soroti Polemik Penyaluran Pupuk Bersubsidi

DPRD Sigi, Pupuk bersubsidi
Komisi II DPRD Kabupaten Sigi menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sigi di Ruang Rapat DPRD Sigi. FOTO: ISTIMEWA

ELSINDO, SIGI– Komisi II  DPRD Kabupaten Sigi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Sigi di Ruang Rapat DPRD Sigi, Kamis, 20 Maret 2025. Rapat ini membahas kendala dalam penyaluran pupuk bersubsidi yang dinilai memberatkan petani.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II, Jalil SP, dan dihadiri beberapa anggota komisi. Sementara dari pihak DTPHP, hadir Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Ilham SP.

Salah satu isu utama yang disoroti adalah kebijakan yang mengharuskan petani memiliki profesi sebagai “petani” yang tercantum dalam KTP agar bisa mendapatkan pupuk bersubsidi.

Anggota Komisi II DPRD Sigi, Abdul Rifai Arif, mempertanyakan sejumlah hal penting dalam rapat tersebut, termasuk alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Sigi, jumlah serapan pupuk pada 2024, jumlah petani dalam sistem e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), serta jumlah pengecer pupuk bersubsidi di wilayah tersebut.

Menanggapi hal itu, pihak DTPHP menjelaskan bahwa alokasi pupuk bersubsidi untuk Sigi pada 2024 sebesar 22.150 ton, yang terdiri dari 11.700 ton pupuk Urea, 6.650 ton NPK, dan 3.800 ton NPK Formula khusus. Namun, serapan pupuk bersubsidi masih tergolong rendah, dengan pupuk Urea terserap sebesar 67%, NPK 73%, dan NPK Formula khusus hanya 19%. Akibatnya, sisa alokasi pupuk yang tidak terserap dialihkan ke daerah lain.

Lebih lanjut, jumlah total lahan dalam e-RDKK tercatat 68.287 hektare untuk sembilan komoditas pertanian, sementara jumlah pengecer pupuk bersubsidi di Kabupaten Sigi sebanyak 21 pengecer.

Dari hasil RDP ini, Komisi II DPRD Sigi menegaskan bahwa alokasi pupuk bersubsidi harus benar-benar dimanfaatkan oleh petani yang berhak dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“DPRD Sigi sebagai mitra pemerintah daerah akan turut mengawasi distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran,” ujar Abdul Rifai Arif, yang juga merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera.

Selain itu, Komisi II juga meminta DTPHP untuk memperbaiki mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi. Salah satu solusi yang diusulkan adalah memberikan akses bagi petani yang tidak memiliki profesi sebagai petani dalam KTP untuk tetap bisa mendapatkan pupuk bersubsidi dengan menggunakan surat keterangan dari kepala desa setempat.

Dengan adanya langkah ini, diharapkan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Sigi dapat lebih adil dan merata, sehingga tidak ada petani yang kesulitan mendapatkan pupuk hanya karena kendala administratif.(**)