Komisi IV DPRD Sulteng Bahas Ranperda Perlindungan Masyarakat Adat

Komisi IV DPRD Sulteng menggelar rapat kerja bersama sejumlah OPD untuk membahas Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. FOTO: ISTIMEWA

ELSINDO, PALU– Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Rapat berlangsung di Ruang Baruga, Gedung B DPRD Sulteng, Selasa (4/11/2025).

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Hidayat Pakamundi, dan dihadiri anggota Komisi IV, antara lain Rahmawati M. Nur, Baharuddin Sapii, Abdul Rahman, Winiar Hidayat Lamakarate, serta Awaluddin. Sejumlah OPD teknis turut hadir meliputi Dinas Kehutanan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Lingkungan Hidup, Biro Hukum Setda Sulteng, serta tenaga ahli DPRD.

Agenda rapat difokuskan pada pembahasan pasal demi pasal dalam Ranperda. Regulasi ini disiapkan sebagai dasar hukum untuk pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Sulawesi Tengah.

Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Hidayat Pakamundi, menyampaikan bahwa rancangan peraturan daerah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam menjaga eksistensi masyarakat adat. Menurutnya, masyarakat adat memiliki peran strategis dalam pelestarian lingkungan, menjaga nilai budaya, dan mempertahankan struktur sosial lokal.

Hidayat menegaskan bahwa setiap ketentuan dalam Ranperda harus berpihak pada perlindungan hak-hak dasar masyarakat adat, termasuk hak atas tanah, kearifan lokal, dan sistem kelembagaan adat. Ia menambahkan bahwa aturan ini tidak boleh hanya bersifat normatif, namun wajib dapat diterapkan secara nyata di lapangan.

Hidayat juga mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah, lembaga adat, dan seluruh pemangku kepentingan dalam proses penerapan perda agar selaras dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan. Ia berharap Ranperda ini dapat memberikan pengakuan sah terhadap masyarakat adat sehingga mereka dapat berkontribusi dalam pembangunan tanpa kehilangan identitas dan hak-hak tradisional.

Rapat kerja ini merupakan tahapan harmonisasi dan penyempurnaan substansi Ranperda agar selaras dengan regulasi yang lebih tinggi serta aspirasi masyarakat adat di berbagai wilayah Sulawesi Tengah.(**)