ELSINDO, PALU– Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang disampaikan Aliansi Masyarakat Tolak LGBT terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Anti LGBT. Rapat berlangsung di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Senin (13/7/2026).
RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sulteng Moh. Hidayat Pakamundi dan dihadiri Sekretaris Komisi IV Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah serta anggota Komisi IV Rahmawati M. Nur, Mohammad Nurmansyah Bantilan, Winiar Hidayat Lamakarate, Sri Atun, dan Baharuddin Sapii.
Turut hadir perwakilan Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, KPAI Sulawesi Tengah, MUI Sulawesi Tengah, serta Aliansi Masyarakat Tolak LGBT.
Dalam rapat tersebut, Komisi IV mendengarkan berbagai pandangan dan masukan dari seluruh pihak sebagai bahan pertimbangan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat.
Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Moh. Hidayat Pakamundi, mengatakan DPRD berkewajiban menerima dan menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, kehadiran MUI dalam RDP bertujuan memperoleh pandangan dari perspektif keagamaan sehingga pembahasan dapat dilakukan secara menyeluruh.
“Kami mengundang MUI karena ingin melihat persoalan ini dari berbagai perspektif, khususnya dari perspektif agama. Dalam konteks hukum di Indonesia, tidak ada ketentuan yang mengakui pernikahan sesama jenis.
Karena itu, kami memandang perlu membahas persoalan ini secara komprehensif bersama seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Hidayat menambahkan, Komisi IV akan mengkaji kemungkinan pembentukan Perda terkait LGBT dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengajak seluruh pihak berperan aktif dalam upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi, serta menyoroti pentingnya penanganan penyebaran HIV/AIDS di Sulawesi Tengah melalui kolaborasi lintas sektor.
Komisi IV DPRD Sulteng menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat secara terbuka melalui dialog dan kajian komprehensif sebelum mengambil langkah kebijakan.(**)














