ELSINDO, MORUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali Utara (Morut) mengingatkan peserta Pemilu 2024 di wilayah tersebut agar memperhatikan batas waktu penyerahan dokumen perbaikan persyaratan bagi bakal calon peserta pemilu. KPU Morut telah menetapkan penutupan penyerahan berkas perbaikan pada Minggu, 9 Juli 2023, pukul 24.00 WITA.
Sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023, KPU memberikan kesempatan kepada para bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk melakukan perbaikan syarat pencalonan mereka. Namun, hingga saat ini, hanya satu partai politik yang telah melakukan perbaikan syarat pencalonan di KPU Morut.
“Baru partai Perindo yang telah mengajukan dokumen Bacaleg mereka untuk diverifikasi, pada sore hari sekitar pukul 15.00 WITA,” ujar Ketua KPU Morut, Yusri Ibrahim, Sabtu tanggal 8 Juli.
Oleh karena itu, KPU Morowali Utara meminta seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 segera melakukan perbaikan dokumen Bacaleg mereka sebelum batas akhir yang ditetapkan besok.
“Batas akhir penyerahan dokumen perbaikan adalah pada tanggal 9 Juli 2023, pukul 24.00 WITA,” tegas Yusri.
Setelah batas waktu perbaikan berakhir, KPU Morowali Utara akan melaksanakan proses verifikasi administrasi mulai tanggal 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) baru akan dilakukan setelah proses verifikasi tersebut selesai.
Dengan adanya pengingat ini, diharapkan para peserta Pemilu 2024 di Morowali Utara dapat segera mengambil langkah yang diperlukan untuk memastikan persyaratan pencalonan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*/Win)