ELSINDO, PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah mengingatkan pentingnya mitigasi pelanggaran pemilu dengan bertindak profesional dalam setiap tahapan pemilihan. Hal ini disampaikan pada acara bimbingan teknis yang digelar KPU Kota Palu, pada Sabtu, 27 Juli 2024.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulawesi Tengah, Darmiati, SH, CLMA, C. Med, menjadi narasumber dalam kegiatan ini. Darmiati berbagi pengalaman tentang penanganan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pemilu 2024, termasuk sengketa yang terjadi di Kabupaten Donggala, Sigi, Buol, Parigi, Poso, Morowali, Bangkep, dan Kota Palu.
Dalam paparannya, Darmiati menyoroti mitigasi penyelesaian sengketa pemilu serentak 2024. Ia menjelaskan, bahwa terdapat dua jenis sengketa, yaitu sengketa proses dan sengketa hasil.
“Sengketa proses terjadi antara peserta dengan penyelenggara pemilihan atau antara sesama peserta, yang diselesaikan melalui Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Sementara itu, sengketa hasil diselesaikan di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Kata dia, salah satu kasus yang disoroti adalah sengketa hasil di Kabupaten Bangkep yang berujung pada pemungutan suara ulang di satu TPS, serta Kabupaten Donggala yang melakukan rekapitulasi dan penetapan ulang berdasarkan hasil hitung surat suara di MK.
Darmiati menekankan, pentingnya menjaga profesionalisme dalam setiap tahapan pemilu. Ia mengingatkan peserta yang terdiri dari 178 badan adhoc se-Kota Palu untuk selalu mematuhi undang-undang dan peraturan yang berlaku, menjaga integritas, serta berkoordinasi dengan stakeholders sesuai tingkatan.
Dengan bimbingan teknis ini, diharapkan para penyelenggara pemilu di Kota Palu dapat lebih siap dalam menghadapi potensi pelanggaran dan sengketa pemilu, serta dapat menjalankan tugas dengan profesionalisme tinggi demi suksesnya pemilu serentak 2024. (*/del)