Berita  

Kundapil di Tatanga, Bunda Wiwik Paparkan Pengawalan Perda

ELSINDO, PALU — Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hj Wiwik Jumatul Rofi’ah, memaparkan keterlibatan fraksinya dalam pembahasan rancangan peraturan daerah dan pengawalan pelaksanaan perda saat kunjungan daerah pemilihan (kundapil) di Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Kamis (29/10/2026).

Kegiatan berlangsung di Masjid Assyifa yang berada di kompleks Sekolah Islam Terpadu (SIT) Bina Insan Palu, Jalan Agatis, Kelurahan Nunu. Ratusan guru dan tenaga kependidikan mengikuti pertemuan tersebut.

Dalam kesempatan itu, politisi, guru dan daiyah yang akrab disapa Bunda Wiwik menyampaikan informasi mengenai kerja legislasi dan advokasi Fraksi PKS, termasuk pada sektor pendidikan, ketahanan keluarga, kesehatan, dan perlindungan masyarakat. Materi yang dipaparkan mencakup keterlibatan dalam pembahasan raperda, penyempurnaan substansi, pengawalan anggaran, hingga dorongan penerbitan aturan pelaksana.

Pada sektor pendidikan, paparan tersebut menguraikan sejumlah substansi dalam pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan. Di antaranya pembebasan biaya pendidikan menengah bagi keluarga tidak mampu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, beasiswa afirmasi, peningkatan pendidikan tenaga pendidik, serta kemitraan SMK dengan dunia usaha dan industri.

“Pengawalan pendidikan juga mencakup dorongan pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Perhatian diarahkan pada dukungan terhadap fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat yang dijalankan pesantren,”katanya.

Sementara itu, pada bidang ketahanan keluarga, Bunda Wiwik menyampaikan bentuk perjuangannya mengawal Perda Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga melalui dorongan penguatan anggaran. Dukungan terhadap bimbingan pranikah dan Tim Pembina Ketahanan Keluarga menjadi bagian dari perhatian yang disampaikan.

Juga dijelaskan pengawalan aturan pelaksana perda mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha.

“Kerja yang kami paparkan ini, tidak hanya berkaitan dengan pembentukan regulasi, tetapi juga tindak lanjut setelah pengesahan,”tandasnya. (**)