Daerah  

Lagi, Imigrasi Palu Laksanakan Layanan Jemput Bola

PELAYANAN- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu kembali melaksanakan pelayanan jemput bola Eazy Passport, Selasa, (06/2/2024). FOTO: HUMAS KANIM PALU

ELSINDO, POSO – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu kembali melaksanakan pelayanan jemput bola Eazy Passport. Kali ini di Poso City Mall untuk calon Jemaah Haji dan Umroh di Kabupaten Poso, Selasa, (06/2/2024).

Layanan Eazy Passport ini hadir untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus paspor secara kolektif. Selain itu, layanan ini merupakan solusi bagi masyarakat yang bertempat tinggal cukup jauh dari kantor imigrasi atau tidak punya waktu untuk datang ke Kantor Imigrasi untuk melakukan pengurusan paspor.

Pemohon tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi untuk melakukan pembuatan paspor karena petugas Imigrasi yang akan mendatangi pemohon di lokasi yang telah ditentukan.

Pemohon cukup mengajukan surat permohonan atas nama kantor/komunitas/komplek tempat tinggal dengan minimal 30 orang pemohon. Jika permohonan telah disetujui selanjutnya petugas akan berkoordinasi dengan perwakilan pemohon untuk menentukan waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan.

Salah seorang calon jemaah umroh, Suriati, mengatakan Layanan Eazy Passport sangat membantunya dalam melakukan pengurusan paspor.

“Pelayanan Eazy Passport sangat membantu saya yang tempat tinggalnya jauh dari Kota Palu, saya tidak perlu lagi pergi ke palu untuk mengurus paspor saya karena sekarang petugas dari Kantor Imigrasi Palu yang datang langsung ke Poso,” ungkap Suriati.

Layanan Eazy Passport diperuntukkan khusus untuk permohonan paspor baru atau penggantian paspor habis masa berlaku. Untuk penggantian paspor rusak atau paspor hilang pemohon harus mengajukan permohonan dengan datang langsung ke Kantor Imigrasi dan melalui proses Berita Acara Pemeriksaan.

Paspor akan selesai 3 hari setelah dilakukan pembayaran PNBP dan paspor dapat diambil oleh salah satu perwakilan komunitas/instansi dengan membawa surat kuasa pengambilan paspor dari masing-masing pemohon atau surat perintah dari pimpinan komunitas/instansi.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor layanan informasi dan pengaduan Kantor Imigrasi Palu di 0813-4134-8008. (*)