Meneliti Tanpa Izin, Imigrasi Palu Deportasi Warga Negara Jerman

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Jerman atas nama Vlad Alexandru Tataru. FOTO : Istimewa

ELSINDO, PALU – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Jerman atas nama Vlad Alexandru Tataru, yang terbukti melakukan kegiatan pengumpulan flora endemik tanpa izin resmi di kawasan Taman Nasional Lore Lindu, Minggu (22/3/2026).

Diketahui yang bersangkutan diketahui masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA), yang berdasarkan ketentuan tidak diperuntukkan bagi kegiatan penelitian. Dalam proses pemeriksaan, Vlad Alexandru Tataru kedapatan membawa sejumlah sampel tumbuhan hasil pengumpulan dari lokasi penelitian tanpa mengantongi izin dari instansi berwenang, termasuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian sekaligus upaya menjaga kedaulatan negara, khususnya dalam perlindungan sumber daya alam hayati Indonesia.

“Kami menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian, termasuk penyalahgunaan izin tinggal. Kegiatan penelitian di Indonesia memiliki prosedur dan perizinan yang wajib dipatuhi. Hal ini penting untuk melindungi kekayaan alam serta memastikan kegiatan penelitian berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terhadap Vlad Alexandru Tataru dikenakan tindakan deportasi disertai pencantuman dalam daftar penangkalan, sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu mengimbau kepada seluruh Warga Negara Asing yang berada di Indonesia agar senantiasa mematuhi aturan keimigrasian dan ketentuan perizinan kegiatan, khususnya yang berkaitan dengan penelitian serta pengambilan sampel sumber daya alam.

Melalui langkah tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan hukum demi menjaga kelestarian dan kedaulatan sumber daya alam Indonesia. (**)