MK Tolak Gugatan, Rizal-Samuel Dilantik 20 Februari

Rizal-Samuel
Pasangan Rizal-Samuel bersama rombongan usai pengumuman MK di Jakarta. FOTO: ISTIMEWA

ELSINDO, JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa Pilkada Sigi yang diajukan oleh salah satu pasangan calon yang kalah. Dengan putusan ini, pasangan Rizal-Samuel dipastikan akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sigi pada 20 Februari 2025.

Keputusan MK tersebut menguatkan hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigi.

Dalam sidang putusan yang digelar di Jakarta pada Rabu, 5 Februari 2025, dengan nomor perkara 149/PHP.BUP-XXIII/2025, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk membatalkan hasil Pilkada.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menyampaikan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 akan digelar di Istana Negara pada 20 Februari 2025.

Menanggapi putusan MK, Mkoh. Rizal Intjenae menyampaikan rasa syukur dan mengajak seluruh masyarakat Sigi untuk bersatu kembali pasca-Pilkada.

“Pemilihan telah usai, kini saatnya kita bersama-sama membangun Sigi agar lebih maju,” ujar Rizal.

Pelantikan Rizal-Samuel sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sigi diharapkan menjadi awal baru bagi pembangunan daerah, dengan fokus pada program kerja yang telah dijanjikan kepada masyarakat selama masa kampanye.(**)