OJK Sulteng Terima Aduan Konsumen Asuransi BNI Life

Kantor OJK SULTENG yang berada di Jalan Basuki Rahmat, Kota Palu. FOTO : istimewa

Elsindo, Palu – Sehubungan dengan surat atas Nama Moh. Sahban Alihana, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah menerima pengaduan konsumen terkait dengan penertiban dan perdebetan premi asuransi secara sepihak oleh PT BNI Life Insurance.

Kepala OJK Sulteng, Triyono Raharjo dalam isi surat itu, menyampaikan bahwa aduan yang diterima telah diinput melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dengan nomor layanan Pengaduan P230500994 dan password 542720 untuk ditindaklanjuti Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

“Kami OJK telah meluncurkan APPK yang dapat diakses melalui tautan http:/kontak15.ojk.go.id, dimana APPK merupakan sistem layanan konsumen terintegrasi di sektor jasa keuangan yang berkaitan dengan penanganan pengaduan konsumen dan penyelesaian sengketa serta penerimaan laporan dari masyarakat,” terangnya, Kamis, 15 Juni 2023.

Ia menjelaskan untuk monitoring atas penanganan pengaduan atas nama Moh. Sahban Alihana dapat menggunakan nomor layanan sebagai username dan memasukkan PIN sebagai password di menu cek pengaduan pada APPK tersebut.

“Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut. Kami menyarankan kepada pelapor agar menghubungi kontak 157 melalui telepon atau whatsapp 081-157-157-157 dan bisa juga melalui email konsumen@ojk.go.id,” jelasnya.

Selain itu, pihak OJK Sulteng mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap penipuan berkedok penawaran investasi melalui pesan singkat dan media sosial. Adapun bisa juga dilihat lewat Instagram @ojkindonesia.

“Dan @kontak157 untuk mengetahui informasi terbaru terkait tips dan trik penggunaan produk dan layanan jasa keuangan yang tepat,” katanya. (**)