ELSINDO, PALU- Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Sulteng menggelar rapat penting untuk membahas Perubahan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Rapat ini dilangsungkan di ruang sidang utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Senin, 1 April 2024.
Rapat dipimpin oleh H. Zainal Abidin Ishak, ST, Ketua Panitia Khusus-II, dan dihadiri oleh beberapa anggota pansus II serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, antara lain Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah, Tim Ahli Bapemperda, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, serta Kepala Badan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam rapat ini, berbagai aspek terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dibahas secara mendalam. Tujuan utamanya adalah untuk menambahkan atau memperbaiki hal-hal yang kurang dalam Rancangan Perda yang sudah ada. Hal ini bertujuan untuk menghasilkan Raperda yang baru dan relevan, yang dapat direalisasikan untuk meningkatkan perlindungan serta keberlanjutan lahan pertanian pangan di Provinsi Sulawesi Tengah.(**)