ELSINDO, PALU- Pelunasan biaya perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap pertama, telah dibuka sejak 9 Januari dan berakhir pada 7 Februari 2024.
Demikian dikatakan Kepala Bidang Penyelengaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulteng, H. Muchlis Aseng, di ruang kerjanya, Senin, 8 Januari 2023.
Kata Muchlis, pelunasan tahap pertama ini diperuntukkan kepada jemaah nomor porsinya tahun ini untuk diberangkatkan.
“Berdasarkan jumlah porsi jemaah haji se-Sulteng ada sebanyak 1993 orang. Namun beberapa waktu lalu Sulteng mendapatkan ketambahan kuota sebanyak 80 orang, tetapi karena Keputusan Menteri Agama (KMA) belum terbit tentang kuota tambahan, sehingga untuk mengantisipasi sebelum terbitnya KMA, maka kuota tambahan itu dimasukan dimasukan di kuota cadangan,” ujarnya.
Muchlis mengatakan, yang melunasi BPIH ini termasuk kuota cadangan yang sebanyak 80 orang tersebut. Yang dimaksud kuota cadangan ini, ketika di tahap pertama banyak yang tidak melunasi BPIH, maka kuota cadangan ini yang akan mengisi.
“Untuk persyaratan pelunasan BPIH, baik jemaah yang urus porsi maupun yang cadangan, syaratnya harus Istitha’ah. Jadi hasil pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit pemerintah, jemaah tersebut dinyatakan layak untuk haji dari sisi kesehatan,” jelasnya.
Menurut Muchlis, ketambahan kuota ini memang sudah terjadi sejak tahun kemarin, untuk Indonesia itu mendapatkan kuota tambahan 10 ribu jemaah reguler, 10 ribu jemaah khusus. Dari 10 ribu kuota itu, provinsi Sulteng mendapatkan tambahan sebanyak 80 tambahan.
“Namun karena KMA tentang kuota tambahan belum terbit. Maka kuota tambahan itu masuk dalam kuota cadangan,” ungkapnya.
Muchlis mengatakan, jika ditotal keseluruhan dari jumlah awal dengan jumlah kuota tambahan, maka jumlah jemaah haji Sulteng tahun 2024 ini, sebanyak 2.073 orang.
Untuk tahun 2024 ini, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar calon jemaah haji (calhaj) rata-rata sebesar Rp56,04 juta.
Setelah ini, kata Muchlis, ada pelunasan tahap kedua, namun di tahap kedua ini diperuntukkan bagi jemaah yang mengalami gagal sistem, saat melunasi biaya haji ditahap pertama. (del)