ELSINDO, PALU — Sekretaris Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah, Hj Wiwik Jumatul Rofi’ah, meminta pembagian tanggung jawab pembiayaan kesehatan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota diperjelas dalam perubahan regulasi penyelenggaraan kesehatan.
Kepastian pembiayaan tersebut menjadi salah satu perhatian Bunda Wiwik dalam diskusi kelompok terpumpun atau Focus Group Discussion (FGD) pembahasan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Selasa (13/10/2026).
Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng itu menempatkan pembiayaan melalui program Berani Sehat sebagai salah satu kebutuhan utama yang perlu dijawab dalam ranperda inisiatif Komisi IV.
“Pengaturan perlu memperjelas sasaran penerima jaminan, cakupan tanggung jawab masing-masing pemerintah daerah, serta keterhubungannya dengan penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),”katanya.
Bunda Wiwik turut menyoroti penanganan warga miskin yang belum terdaftar sebagai peserta JKN. Kondisi tersebut memerlukan mekanisme yang jelas agar masyarakat mengetahui jalur pelayanan dan penjaminan yang dapat diakses.
Untuk mendukung ketepatan sasaran, ia mendorong integrasi data antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Kejelasan data penerima menjadi bagian penting dalam pelaksanaan jaminan kesehatan berbasis kartu tanda penduduk (KTP).
Selain pembiayaan, Wiwik menyoroti digitalisasi pelayanan sebagai kebutuhan dalam penguatan regulasi. Pemanfaatan teknologi diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan bagi masyarakat.
“Melalui penyempurnaan ranperda, kami mendorong sinkronisasi pembiayaan dan pendataan agar program kesehatan daerah memiliki dasar pelaksanaan yang lebih jelas serta dapat berjalan secara berkelanjutan,”tandasnya.(**)














