ELSINDO, MORUT– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali Utara (Morut) terus mempercepat proses pemetaan dan penetapan batas desa, meskipun menghadapi berbagai kendala di lapangan. Keputusan untuk menetapkan batas antar desa kini diambil alih oleh Bupati Morut, guna mengatasi ketidaksepakatan di antara masyarakat terkait pembagian wilayah.
Hingga saat ini, dua rancangan peraturan bupati (Ranperbup) terkait batas desa telah diajukan ke bagian hukum, yakni untuk Desa Pawaru dan Desa Beteleme. Sementara itu, sejumlah wilayah lainnya masih menunggu penyelesaian titik batas.
“Kendala utamanya adalah kesepakatan yang sebelumnya dicapai, kini dipertanyakan kembali karena adanya kepentingan baru, termasuk dampak dari masuknya industri ke wilayah tersebut,” ujar Kepala Bagian Pemerintahan Setda Morut, Bing Efir Tobigo.S.A.P, Jumat, 15 November 2024.
Ia menjelaskan bahwa situasi ini membuat tim harus turun kembali ke lapangan untuk meninjau ulang titik-titik batas. Hal ini menyebabkan perlunya keputusan yang lebih tegas dari kepala daerah.
“Dari seluruh segmen desa, rata-rata titik batas sudah kami tentukan, meskipun belum sepenuhnya mengelilingi wilayah. Dalam waktu dekat, kami juga akan menghadiri kegiatan di Palu untuk mendiskusikan mekanisme percepatan penyelesaian batas desa. Apalagi, hingga kini, Sulawesi Tengah belum memiliki segmen batas antar desa yang sepenuhnya tuntas,” tambahnya.
Bing Efir menyebutkan, beberapa wilayah yang diproyeksikan segera selesai adalah Kecamatan Lembo, dengan progres sekitar 80-90%, serta Mori Atas dan Mori Utara yang mendekati rampung. Namun, wilayah dengan tantangan terbesar adalah Petasia, terutama di kawasan industri.
“Masalahnya adalah penetapan batas desa sering kali dipengaruhi kepentingan internal desa, di mana pihak-pihak yang awalnya setuju kini mengubah sikap,” ungkapnya.
Meski begitu, dengan adanya regulasi dari Kementerian Dalam Negeri, kepala daerah memiliki kewenangan untuk menentukan titik-titik batas antar desa, bahkan jika masyarakat belum mencapai kesepakatan penuh.
“Kami tetap akan membuat surat pernyataan dan mengambil langkah tegas sesuai regulasi untuk memastikan penetapan batas ini selesai,” tutupnya.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mendukung tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Morut.(**)