Perda Sigi Masagena Disahkan, DPRD Mulai Bahas APBD 2027

ELSINDO, SIGI- DPRD Kabupaten Sigi menyetujui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sigi Masagena.

Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027, Jumat (11/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sigi Minhar Tjeho, didampingi Wakil Ketua II Ikram Ibrahim. Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi turut hadir bersama jajaran pemerintah daerah dan anggota DPRD.

Ketua Pansus I DPRD Sigi, Irma Haflanty Yangka, menyampaikan laporan akhir pembahasan perubahan Perda tersebut.

Pembahasan hingga penyempurnaan materi serta fasilitasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah diselesaikan.

DPRD kemudian menyetujui hasil pembahasan Pansus I dan menetapkan rancangan perubahan Perda Sigi Masagena.

Wakil Bupati Samuel Yansen Pongi dalam pendapat akhir Bupati mengatakan, perubahan aturan tersebut diarahkan untuk memperkuat penanggulangan kemiskinan.

Perubahan itu juga memperluas sasaran penerima manfaat serta memperjelas cakupan program pendidikan, kesehatan dan perlindungan sosial.

Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya data penerima dan penyaluran bantuan yang lebih tepat sasaran, terintegrasi dan berkelanjutan.

Setelah disetujui, dokumen persetujuan Pemda dan DPRD akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mendapatkan nomor register sebelum diundangkan.

APBD 2027 Masuk Pembahasan

Dalam paripurna yang sama, Pemkab Sigi menyampaikan pengantar Nota Keuangan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.

Dokumen tersebut menjadi dasar awal pembahasan rencana anggaran daerah untuk tahun mendatang.

DPRD Sigi menjadwalkan pandangan umum fraksi terhadap Rancangan APBD 2027 pada 20 Oktober 2026.

Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan APBD sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.(**)