ELSINDO, SIGI– Polsek Biromaru Polres Sigi berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian motor (Curanmor) di Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, Sigi, Rabu, 6 Maret 2024.
Menurut Kapolres Sigi yang diwakili oleh PLH Kasihumas Iptu Nuim Hayat, S.H., terduga pelaku diketahui bernama AT (22), warga Desa Mpanau. AT diduga melakukan pencurian motor di desanya sendiri terhadap seorang korban berinisial MF.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP: /19 / III / 2024/ SEK BIROMARU, tanggal 6 Maret 2024, Unitreskrim Polsek Biromaru di bawah pimpinan Kanitreskrim Iptu Syuaib, S.Sos., langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, terduga pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan dari rumahnya di Mpanau, Sigi Biromaru.
“Setelah menerima laporan dari korban, Polsek Biromaru berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan mengamankannya dari rumahnya yang juga berada di Desa Mpanau,” terang Kasihumas, Jumat, 8 Maret 2024.
Saat ini, AT diamankan di Mapolsek Biromaru bersama dengan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Vega R dengan nomor polisi DN 4250 YO.
“Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang ancaman pidananya berupa penjara maksimal 9 tahun,” tutup Iptu Nuim.(**)















