Polres Morowali Utara Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan, 31 Adegan Ungkap Kronologi Lengkap

Polres Morowali Utara gelar rekonstruksi kasus pembunuhan, 31 adegan ungkap kronologi lengkap. FOTO: ISTIMEWA

ELSINDO, MORUT– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada Jumat, 20 Juni 2025 lalu. Dalam kasus ini, tersangka berinisial S alias A (29) diduga kuat sebagai pelaku yang menyebabkan korban MSS (39) meninggal dunia akibat luka tusukan di bagian dada.

Rekonstruksi berlangsung di Lapangan Voli Polres Morowali Utara, Senin (15/9/2025), dengan tujuan memperjelas kronologi kejadian serta melengkapi berkas perkara. Rekonstruksi dihadiri langsung oleh tersangka, dengan peran sejumlah saksi digantikan oleh pemeran pengganti.

Kegiatan ini turut disaksikan Kanitidik I Tipidum Satreskrim Ipda Pungky Prastika Suwignyo, S.H., para penyidik Satreskrim, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Morowali Utara, serta keluarga korban termasuk ayahnya.

Kasatreskrim Polres Morowali Utara melalui KBO Reskrim Iptu Theodorus Risupal, S.H., menegaskan bahwa rekonstruksi penting dilakukan untuk menyamakan persepsi antara penyidik dan jaksa penuntut umum terkait jalannya peristiwa.

“Pelaksanaan rekonstruksi ini diikuti langsung oleh tersangka S alias A, dihadiri pula oleh pihak Kejaksaan serta keluarga korban. Harapannya, ada kesamaan persepsi mengenai kronologis kejadian sehingga proses hukum dapat berjalan dengan transparan,” ungkap Iptu Theodorus.

Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 31 adegan diperagakan mulai dari saat tersangka mendatangi rumah saksi, duduk bersama korban sambil menenggak minuman keras, hingga peristiwa penikaman yang berujung pada kematian korban. Rekonstruksi juga menggambarkan upaya pelarian tersangka usai kejadian.

Iptu Theodorus menambahkan, rekonstruksi ini menjadi bukti penting bagi jaksa penuntut umum untuk memahami rangkaian peristiwa secara menyeluruh. “Dari adegan yang diperagakan, jaksa sudah mendapatkan gambaran jelas terkait peristiwa yang terjadi,” pungkasnya.

Dengan adanya rekonstruksi ini, diharapkan proses hukum berjalan lancar dan keadilan bagi korban serta keluarga dapat ditegakkan.(**)