Polres Morowali Utara Peragakan 11 Adegan Pembunuhan Berencana di Desa Era

Polres Morowali Utara Peragakan 11 Adegan Pembunuhan Berencana di Desa Era. FOTO: ISTIMEWA

ELSINDO, MORUT– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Selasa (21/7/2026). Rekonstruksi ini merupakan lanjutan penyidikan kasus pembunuhan yang terjadi pada 11 Juni 2026.

Rekonstruksi dipimpin Kasatreskrim Polres Morowali Utara AKP Yasser Abdullah Sutomo bersama Kejaksaan Negeri Morowali Utara dan dihadiri personel kepolisian, pemerintah desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Linmas, serta keluarga korban dan para saksi.

Sebanyak 11 adegan diperagakan langsung di lokasi kejadian. Tersangka RAS alias K (33) memperagakan rangkaian peristiwa mulai dari datang ke lokasi, mengambil posisi menembak menggunakan senapan angin, hingga melarikan diri setelah korban IKSR (57) tertembak.

Kasatreskrim AKP Yasser Abdullah Sutomo mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dan para saksi dengan fakta di lapangan.

“Sebanyak 11 adegan telah kami laksanakan bersama Kejaksaan dan disaksikan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Polisi menyebut motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati akibat perselisihan yang melibatkan keluarga pelaku dan korban.

Tersangka dijerat Pasal 458 dan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan dan pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup.

Sebelumnya, RAS ditangkap Tim Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara di persembunyiannya di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada 23 Juni 2026.(**)