ELSINDO, MORUT– Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara (Morut) berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial ADW alias A (27), warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. ADW ditangkap pada Senin (21/10) sekitar pukul 19.00 WITA di Jalan Trans Sulawesi, Desa Beteleme, Kecamatan Lembo.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Morut, Iptu Alfrets Fredrik Sumaa Gagola, S.Sos, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa tersangka diduga membawa narkotika jenis sabu menggunakan kendaraan roda empat jenis Brio berwarna hitam. “ADW diamankan saat melintas di depan SPBU Beteleme. Sebelumnya, kami telah mendapatkan informasi tentang dugaan pengedar narkoba yang melintasi wilayah tersebut,” ujar Iptu Gagola.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus plastik besar berisi sabu dengan berat bruto 25,31 gram yang disimpan di dalam tas kecil berwarna biru. Barang tersebut juga dibungkus dengan kotak kecil yang dilakban hitam. “Pelaku dan barang bukti langsung kami amankan ke Polres Morut untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Dari hasil interogasi awal, ADW mengakui bahwa narkoba tersebut berasal dari Kelurahan Kayumalue, Kota Palu. Pihak kepolisian saat ini masih mendalami asal-usul barang haram tersebut untuk pengembangan lebih lanjut. “Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas,” jelas Iptu Gagola.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka meliputi satu bungkus plastik berisi sabu dengan berat bruto 25,31 gram, satu tas kecil berwarna biru, dan satu kotak kecil yang dilakban hitam. ADW dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga Rp8 miliar.
Kasatresnarkoba Polres Morut juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan kegiatan mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar. “Mari bersama-sama kita perangi peredaran narkoba demi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Morut dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.(**)