ELSINDO, SIGI– Polres Sigi menggelar penyuluhan hukum di SMP Negeri 4 Sigi, Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Selasa (7/4/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum pelajar melalui implementasi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Penyuluhan dihadiri Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Lili, S.Pd. Materi yang disampaikan fokus pada pencegahan kekerasan dan perundungan, baik fisik, psikis, seksual, maupun cyberbullying.
Siswa juga diberi pemahaman tentang hak dasar anak, seperti hak hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan dari diskriminasi.
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga melalui Kasikum Iptu Ismail menegaskan pentingnya peran semua pihak dalam melindungi anak.
“Perundungan bukan sekadar kenakalan. Ada konsekuensi hukum. Kami mengajak pelajar berani menolak kekerasan dan saling melindungi,” ujarnya.
Polres Sigi berharap kegiatan ini menanamkan kesadaran hukum sejak dini serta menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan ramah anak.(**)
















