Polres Sigi Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Baru, Selamatkan Ribuan Jiwa

Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga bersama jajaran Satresnarkoba Polres Sigi memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis baru berupa tembakau sintetis dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sigi.
Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga bersama jajaran Satresnarkoba Polres Sigi memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis baru berupa tembakau sintetis dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sigi. FOTO: ISTIMEWA

ELSINDO, SIGIPolres Sigi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis baru berupa tembakau sintetis dalam operasi di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Senin (21/7/2025). Operasi ini mencatatkan sejarah sebagai pengungkapan terbesar tembakau sintetis di wilayah tersebut.

Demikian dikatakan Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga saat pres rilis, di Mako Polres Sigi, Rabu, 30 Juli 2025.

Barang bukti dan tiga tersangka turut dihadirkan dalam pemaparan kasus yang disebut sebagai temuan tembakau sintetis terbesar di wilayah hukum Polres Sigi.

Tiga pelaku berinisial MF (20), MA (18), dan AR (23) ditangkap dalam operasi yang digelar sekitar pukul 00.30 WITA.

MF dan MA masih berstatus pelajar/mahasiswa, sementara AR merupakan honorer.

Ketiganya berasal dari wilayah berbeda di Sulawesi Tengah dan diduga bagian dari jaringan pengedar.

Polisi menyita 26 paket tembakau sintetis berbahan MDMB-4en-PINACA seberat total 623,19 gram, 3 botol cairan zat aktif serupa, 2 botol alkohol 95%, alat produksi narkotika, serta uang tunai Rp145 ribu.

Jika dikemas eceran 0,5 gram, jumlah ini bisa menjadi 1.247 paket dan membahayakan lebih dari seribu jiwa khususnya generasi muda.

Kapolres Sigi menegaskan bahwa keberhasilan ini berkat informasi dari masyarakat dan menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas narkoba, terutama jenis baru yang sulit terdeteksi.

Ketiga tersangka mengaku mengedarkan narkoba demi keuntungan ekonomi.

Mereka kini dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga seumur hidup.

“Ini peringatan keras bagi pengedar. Terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang membantu. Bersama kita selamatkan generasi muda dari jerat narkoba,” tegas Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga.(**)