Polres Sigi Tangkap 7 Premanisme Dalam Operasi Pekat Tinombala

Polres Sigi
Petugas Satgas Operasi Pekat Tinombala 2025 Polres Sigi mengamankan sejumlah warga yang diduga terlibat aksi premanisme di berbagai lokasi, seperti tempat usaha dan area parkir. FOTO: IST

ELSINDO, SIGI– Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif, Polres Sigi menggelar operasi mandiri kewilayahan dengan sandi Operasi Pekat Tinombala 2025, yang difokuskan pada pemberantasan aksi premanisme di wilayah hukumnya.

Operasi ini berlangsung selama tujuh hari, mulai 1 hingga 7 Mei 2025, dengan menyasar lokasi-lokasi yang rawan terjadi tindakan premanisme, seperti pasar swalayan, warung makan, kios, dan titik-titik rawan lainnya.

Kapolres Sigi melalui Kasihumas Iptu Nuim Hayat, S.H., pada Kamis (8/5/2025) di Mako Polres Sigi, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya aksi premanisme yang meresahkan. Tujuannya adalah menciptakan rasa aman di tengah masyarakat dan membebaskan lingkungan dari berbagai bentuk gangguan keamanan.

“Selama pelaksanaan Operasi Pekat oleh Polres Sigi, sedikitnya tujuh orang diamankan karena diduga terlibat dalam aksi premanisme,” ujar Iptu Nuim.

Ia menjelaskan, ketujuh pelaku menjalankan aksinya di sejumlah tempat usaha warga dengan modus sebagai juru parkir, disertai tindakan kekerasan dan intimidasi.

“Berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat yang merasa resah, para pelaku berhasil diamankan dari lokasi yang berbeda-beda,” tambahnya.

Selain melakukan penindakan, lanjut Iptu Nuim, personel di lapangan juga memberikan imbauan kepada warga dan pedagang agar tidak memberi ruang bagi praktik premanisme. Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada kepolisian apabila melihat atau mengalami gangguan Kamtibmas.

Dalam setiap kegiatan, petugas menitipkan pesan agar masyarakat tidak segan melapor apabila menghadapi aksi premanisme, termasuk pungutan liar yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan, melalui Bhabinkamtibmas, Polsek, Polres, atau Call Center Layanan Kepolisian 110.(**)