ELSINDO, SIGI– Polres Sigi melalui Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Ranteleda, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Senin (21/4/2025). Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan satu pelaku berinisial AT (21) beserta 10 paket sabu siap edar.
Kapolres Sigi melalui Kasat Narkoba, AKP Anton S. Mowala, S.Kom, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka.
“Tim Opsnal kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami berhasil mengamankan seorang pelaku, AT, di Desa Ranteleda, Palolo, sekitar pukul 14.00 Wita,” ungkap AKP Anton.
Dari tangan AT, polisi menyita barang bukti berupa 10 paket plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 2,13 gram, serta beberapa barang pendukung lainnya, seperti plastik klip kosong ukuran kecil dan satu unit handphone.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sigi untuk proses hukum lebih lanjut. AT akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Anton menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sigi dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya, sekaligus mendukung Program Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran yang menekankan pentingnya perlindungan generasi muda dari bahaya narkotika.
“Dampak narkoba sangat merusak. Tidak hanya kesehatan fisik dan mental, tapi juga berdampak pada ekonomi, meningkatkan angka kriminalitas, dan bahkan memicu konflik sosial,” jelasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan, keluarga, dan komunitas dari ancaman narkotika,” tegas AKP Anton.(**)















