ELSINDO, SIGI– Polres Sigi melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menangkap seorang terduga pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada Jumat, 5 Januari 2024 malam.
Iptu Nuim Hayat, yang menjadi PLH Kasi Humas Polres Sigi, menyatakan bahwa Tim Resmob Satreskrim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MA (22) dari Desa Pandere. MA diduga telah mencuri sepeda motor milik Muh. Ardhi (25) di Huntara Desa Pandere pada Senin, 1 Januari 2024, sekitar pukul 04.00 Wita.
“Tim Resmob Satreskrim mengidentifikasi dua orang terduga pelaku berdasarkan laporan korban yang masuk pada hari Kamis, 4 Januari 2024, dengan register Laporan Polisi nomor: LP/GAR/B/03/I/2024/SPKT-I/Res Sigi/Sulteng, tanggal 4 Januari 2024,” ungkap Iptu Nuim.
Ia menambahkan, ditemani oleh Babinsa Pandere, tim berhasil menangkap MA di rumahnya, sementara satu orang lainnya melarikan diri.
“MA beserta satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna merah yang diduga digunakan untuk kejahatannya telah diamankan di Mako Polres Sigi untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Dikatakan, terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.(*/ton)