ELSINDO, SIGI– Polres Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 41 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Sigi sepanjang Januari hingga Oktober 2024.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Sigi, AKBP Reja A. Simanjuntak, pada Senin (28/10/2024).
Acara tersebut juga dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Donggala, Kejaksaan Negeri Sigi, Pengadilan Negeri Donggala, BPOM Palu, serta sejumlah pejabat Polres Sigi.
“Jumlah kasus yang berhasil diungkap sebanyak 41 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 kasus sudah masuk tahap II, 7 kasus di tahap I, 1 kasus dilakukan melalui mekanisme restoratif justice, dan 8 kasus lainnya berstatus proaest sidik,” jelas Kapolres Reja A. Simanjuntak.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi berhasil mengamankan 49 tersangka, yang terdiri dari 39 pria, 9 wanita, dan satu anak di bawah umur. Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 277,63 gram juga disita dalam operasi tersebut.
Kapolres Reja menyampaikan harapannya agar masyarakat dapat berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.
“Kami mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam melaporkan segala aktivitas yang diduga terkait narkoba demi keamanan dan kenyamanan bersama,” harapnya.
Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Sigi dalam menekan peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sigi.(**)