ELSINDO, SIGI– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sigi berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba dalam waktu sehari di dua lokasi berbeda. Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu diamankan bersama barang bukti dalam operasi yang berlangsung, Kamis (13/3/2025).
Kapolres Sigi melalui Kasat Resnarkoba AKP Anton S. Mowala, S.Kom., dalam keterangannya, Sabtu (15/3/2025) di Mako Polres Sigi, menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis dini hari di Desa Ranteleda, Kecamatan Palolo. Dalam operasi ini, seorang pria berinisial NIG (29) berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 19 paket sabu dengan berat brutto 3,40 gram.
“Seorang pria terduga pelaku peredaran narkoba berinisial NIG berhasil kami amankan bersama barang bukti 19 paket sabu di Desa Ranteleda, Palolo,” ungkap AKP Anton.
Pada siang harinya, operasi kembali dilakukan di Desa Sibalaya Barat, Kecamatan Tanambulava. Dalam pengungkapan kedua ini, seorang pria berinisial ER (47) ditangkap dengan barang bukti 26 paket sabu seberat brutto 5,40 gram.
AKP Anton mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan peredaran narkoba di desanya. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Opsnal Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang buktinya.
“Pengungkapan ini adalah bagian dari konsistensi kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sigi. Kami tidak akan berhenti dalam upaya ini dan berharap masyarakat terus berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” tegas AKP Anton.
Saat ini, NIG dan ER telah diamankan di Mapolres Sigi dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(**)















