ELSINDO, PASANGKAYU – Masyarakat Desa Lariang di Kabupaten Pasangkayu semakin geram setelah PT Letawa dinilai mengabaikan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait sengketa lahan.
Rekomendasi yang muncul dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa, 3 Oktober 2024, menyarankan kedua pihak untuk menghentikan aktivitas di lahan sengketa dan membentuk tim terpadu guna menyelesaikan konflik. Namun, menurut warga, perusahaan tetap melanjutkan aktivitasnya.
Ketidakpuasan ini memicu warga Desa Lariang untuk bertindak. Mereka menduduki lahan sengketa dan menanam pohon kelapa sawit sebagai bentuk protes. Aksi ini berlangsung selama tiga hari, meski sempat dihalangi oleh pihak perusahaan.
Muhammad Akbar Firman, salah satu perwakilan warga Lariang, menyatakan bahwa PT Letawa terus melakukan pemanenan buah sawit di lahan yang disengketakan, meski rekomendasi DPRD sudah jelas melarang aktivitas di sana.
“Saat ini kami menduduki lahan karena perusahaan tidak mengindahkan rekomendasi DPRD Pasangkayu,” tegas Akbar pada Rabu 9 Oktober 2024.
Ia menambahkan bahwa pada hari Sabtu lalu, perusahaan tetap memanen sawit di lahan tersebut, sehingga warga merasa perlu bertindak.
“Kami tidak punya pilihan selain bertahan. Perusahaan tidak mendengarkan, dan kami tidak bisa hanya diam,” tambahnya.
Menurut Akbar, warga juga menolak negosiasi yang diajukan PT Letawa. “Mereka yang memulai duluan dengan melanggar rekomendasi DPRD, jadi kami tidak akan mundur,” jelasnya. Warga pun mendesak DPRD Pasangkayu untuk segera mengadakan RDP lanjutan guna menyelesaikan masalah ini.
Di sisi lain, Community Development Officer (CDO) PT Letawa, Agus, membantah tuduhan bahwa perusahaan tetap beroperasi di lahan sengketa. Ia menegaskan bahwa PT Letawa mengikuti aturan hukum yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas di wilayah tersebut. (*/HR)