Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Pengedar, Sita 41 Paket Sabu

Satresnarkoba Polres Morowali Utara mengungkap kasus peredaran narkotika di Desa Korolaki, Kecamatan Petasia. FOTO: ISTIMEWA

ELSINDO, MORUT– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial R alias O (38) di Desa Korolaki, Kecamatan Petasia, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 13.00 Wita.

Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara AKP Ahmad Sadat mengatakan, dari tangan pelaku polisi menyita 41 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 8,10 gram.

Menurutnya, penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang langsung dikembangkan oleh petugas sebagai bagian dari komitmen Polres Morowali Utara dalam memberantas peredaran narkoba.

AKP Ahmad Sadat juga mengungkapkan, pada pekan sebelumnya Satresnarkoba berhasil mengamankan tiga pelaku lain yang saling berkaitan, yakni V alias B (27) warga Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali, dengan barang bukti sabu seberat 31,25 gram; S (32) warga Kecamatan Mori Utara dengan barang bukti 6,85 gram; serta R alias I (30) warga Mori Utara dengan 12 paket sabu seberat 11,79 gram.

Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Morowali Utara.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. Menurutnya, setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur.

Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Polres Morowali Utara untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.(**)