ELSINDO, PALU – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Morowali setelah Pj. Bupati Morowali, Yusman Mahbub, melalukan kunjungan kerja ke Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng), Hermansyah Siregar, untuk membahas usulan pembangunan Kantor Imigrasi di Kab. Morowali, Rabu, (14/8/2024).
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas secara intensif mengenai rencana pembangunan Kantor Imigrasi di Morowali, yang rencananya akan dibangun dilahan seluas 3 hektar yang telah disiapkan Pemerintah Daerah Kab. Morowali.
Yusman Mahbub menyebut, sebelumnya, ia telah bertemu dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim dan menyampaikan keinginan agar Morowali memiliki kantor imigrasi.
“Kami telah bertemu dengan Bapak Dirjen Imigrasi di Jakarta, dan beliau telah menyetujui untuk dibentuk Kantor Imigrasi di wilayah Morowali,” terang Yusman.
Hal itu pun mendapat apresiasi oleh Kakanwil Hermansyah yang saat itu turut didampingi Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi Raymond JH. Takasenseran dan Kadiv Keimigrasian Arief Hazairin Satoto. Menurutnya, dengan adanya Kantor Imigrasi di Morowali memberi dampak baik bagi optimalnya pelayanan publik keimigrasian di Sulawesi Tengah, khususnya di Kab. Morowali dan sekitarnya.
Apalagi, diketahui, Kab. Morowali sendiri merupakan salah satu daerah industri yang memiliki tingkat lalu lintas orang asing yang besar.
“Kami mengapresiasi atas niat baik dari seluruh jajaran Pemkab Morowali, ini juga menjadi angin segar bagi kami meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian, yaitu kemudahan bagi publik untuk mendapatkan pelayanan keimigrasian di Sulteng,” terangnya.
Hermansyah menuturkan bahwa pihaknya akan mendukung penuh pembentukan Kantor Imigrasi tersebut, baik dalam bentuk pendampingan, hingga memfasilitasi koordinasi bersama pimpinan tinggi di Kemenkumham guna terealisasinya pembentukan Kanim.
Dari pertemuan tersebut, Pemkab Morowali akan melengkapi berbagai kelengkapan administrasi, analisis dampak lingkungan hingga izin pembangunan. (*)