ELSINDO, PALU– Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Agus Adjaliman berlangsung di Kelurahan Poboya, Kota Palu, Jumat 6 September 2024. Namun, berbeda dengan sidang pidana biasa, kali ini Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu memutuskan untuk menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi yang terkait erat dengan pokok perkara.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sugiyanto, didampingi dua hakim anggota, Imanuel Charlo Romel Danes dan Syaiful Brow, meninjau lokasi tambang di Poboya yang menjadi fokus utama dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang ini menjadi sorotan karena lokasinya yang tidak biasa dan keterkaitan langsung dengan objek yang dipermasalahkan dalam kasus ini.
Agus Adjaliman didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) setelah diduga mencemarkan nama baik Anas Husaini, ketua tim eksternal PT Citra Palu Minerals (CPM), melalui postingan di akun Facebook-nya “DiazAgus” pada 28 Juli 2023. Dalam unggahannya, Agus mengkritik aktivitas perusahaan tambang yang dituding menyebabkan keresahan di masyarakat.
Sidang PS ini memberikan kesempatan bagi majelis hakim untuk mendapatkan gambaran langsung tentang kondisi lapangan yang menjadi dasar dakwaan JPU. Hal ini juga dimanfaatkan oleh tim pembela terdakwa yang terdiri dari tujuh pengacara, termasuk Syafaruddin SH, Agusalim SH, dan Julianer SH, untuk memperkuat argumentasi pembelaan mereka.
Syafaruddin SH, salah satu kuasa hukum Agus, menyatakan bahwa sidang di lokasi ini sangat penting. “Ini kesempatan bagi hakim untuk melihat sendiri apa yang sebenarnya terjadi di lapangan,” ujarnya saat jeda sidang.
Sidang PS berlangsung lancar dan menghadirkan fakta-fakta terkait dugaan pencemaran air Sungai Poboya serta klaim penyerobotan lahan oleh PT CPM. Setelah meninjau lokasi, Ketua Majelis Hakim Sugiyanto menyatakan kepada JPU Desianty dan tim pembela bahwa majelis hakim telah mendapatkan gambaran jelas terkait objek perkara.
Agussalim SH, anggota tim kuasa hukum Agus, menambahkan bahwa kunjungan ini menguatkan “notoire fact” atau fakta umum yang tak perlu dibuktikan lebih lanjut di pengadilan. “Fakta bahwa air limbah mengalir ke Sungai Poboya sudah diketahui umum,” tegasnya.
Sementara itu, JPU Desianty menegaskan bahwa kehadiran pihaknya dalam sidang PS ini adalah untuk memenuhi permintaan dari penasehat hukum terdakwa. “Kami hadir karena ini permintaan resmi dari pihak terdakwa,” ujarnya.
Kasus pencemaran nama baik ini mendapat perhatian luas karena melibatkan isu lingkungan yang sensitif serta hak digital di era informasi. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 24 September 2024, dengan agenda pemeriksaan terdakwa Agus Adjaliman. (*/del)