ELSINDO, MORUT– Dalam upaya menegakkan disiplin dan mencegah pelanggaran oleh anggota Polri, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Morowali Utara (Morut) bekerja sama dengan SubDenpom XIII/2-4 (P) Morowali dan Kompi 1 Yon C Pelopor Satbrimob Polda Sulawesi Tengah menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Morut, Sabtu (28/12/2024).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasi Propam Polres Morut, IPDA Suryanto Lawasa, S.H., dengan melibatkan delapan personel gabungan dari TNI dan Polri. Razia tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Morowali Utara Nomor: Sprin/42/HUK.6.6./XII/2024/Sipropam tertanggal 27 Desember 2024 tentang Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin).
“Pada malam ini, kita melaksanakan razia sambil menjalin sinergitas TNI-Polri, sekaligus memastikan pengawasan ketat terhadap aktivitas personel, terutama di tempat hiburan malam dan lokasi terlarang lainnya,” ujar IPDA Suryanto Lawasa.
Beberapa lokasi hiburan malam yang menjadi sasaran razia meliputi wilayah Kecamatan Petasia Timur, seperti Room Karaoke Puncak Tompira di Jalan Trans Sulawesi Desa Tompira dan Gold Star di Desa Bunta. Sementara itu, di Kecamatan Petasia, razia dilakukan di Room Karaoke Bintang dan Racafe yang berlokasi di Jalan Trans Sulawesi Desa Korololama.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ditemukan anggota Polri, ASN Polri, maupun personel TNI di tempat-tempat tersebut.
IPDA Suryanto Lawasa menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama TNI-Polri dalam menjaga kedisiplinan dan integritas.
“Upaya seperti ini akan terus dilakukan secara rutin untuk memastikan seluruh personel tetap mematuhi aturan dan menjaga citra institusi di tengah masyarakat,” tegasnya.
Razia ini juga menjadi langkah preventif menjelang malam pergantian tahun, yang sering kali menjadi momentum rawan pelanggaran. Sinergi antara TNI dan Polri diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan hukum di wilayah hukum Polres Morowali Utara.(**)