ELSINDO, PALU– Skema pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji di Sulawesi Tengah untuk 2027 diusulkan berubah. Pemerintah kabupaten/kota direncanakan menanggung 60 persen pembiayaan, sedangkan pemerintah provinsi sebesar 40 persen.
Usulan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Sulteng, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., dalam Rapat Koordinasi Haji 1448 Hijriah/2027 Masehi di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (21/10/2026).
Sebelumnya, pembiayaan ditanggung Pemerintah Provinsi Sulteng sebesar 60 persen dan pemerintah kabupaten/kota sebesar 40 persen.
Reny menjelaskan, perubahan komposisi itu diusulkan dengan mempertimbangkan pembagian beban anggaran. Pemerintah provinsi harus mengakomodasi kebutuhan 12 kabupaten dan satu kota, sedangkan masing-masing pemerintah kabupaten/kota menanggung kebutuhan wilayahnya sendiri.
Anggota Komisi IV DPRD Sulteng, Dr. Awaluddin, S.Sos., M.P.A., yang menghadiri rapat mewakili Ketua Komisi IV, mengatakan usulan tersebut perlu dibahas bersama agar perencanaan anggaran dilakukan secara matang dan sesuai ketentuan.
“Koordinasi diperlukan agar setiap instansi dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara maksimal, termasuk dalam aspek pelayanan jemaah dan dukungan anggaran penyelenggaraan ibadah haji,” kata Awaluddin.
Ia menegaskan DPRD, khususnya Komisi IV, akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap organisasi perangkat daerah terkait sesuai tugas dan kewenangannya.
Rakor tersebut menjadi forum koordinasi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, penyelenggara haji, serta instansi terkait untuk mempersiapkan pelayanan calon jemaah haji asal Sulteng pada 2027.
Usulan perubahan skema pembiayaan itu masih memerlukan pembahasan bersama para pemangku kepentingan sebelum diterapkan.(**)











