ELSINDO, MORUT– KPU Kabupaten Morowali Utara (Morut) menetapkan tiga Parpol tak memenuhi syarat pencalonan pendaftaran bakal calon (Bacaleg) anggota DPRD Kabupaten Morut pada Pemilu Serentak 2024.
Ketiga partai tersebut yakni PKN, Partai Umat dan PPP.
Sebagaimana diatur dalam UU No 7 Tahun 2017, KPU Morut menyarankan Parpol yang tidak memenuhi syarat, untuk sengketakan hasil keputusan tersebut ke Bawaslu.
Ketua KPU Morut, Yusri Ibrahim menjelaskan, ketiga partai tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat alias TMS karena tak mengembalikan berkas Caleg nya sesuai dengan PKPU 10 tahun 2023.
“Ada tiga partai yang tidak mengembalikan persyaratan calon legislatif (Caleg) untuk di verifikasi oleh KPU Morut, yaitu PKN melakukan registrasi pukul 23.25 tetapi tidak membawa dokumen, Partai UMMAT dan partai PPP tidak melakukan registrasi,” kata Ketua KPU Morut, Yusri Ibrahim, Senin, 10 Juli 2023.
Atas keputusan yang diambil itu, Ketua KPU Morut Yusri Ibrahim menyarankan agar setelah KPU Morut menandatangani Berita Acara Pleno Penerimaan Bacaleg partai yang dinyatakan TMS tersebut, dapat mesengketakan KPU Morut ke Bawaslu Morut sebagaimana diatur dalam UU No 7 Tahun 2017.
“Oleh Bawaslu nanti akan dilakukan mediasi atau dilanjutkan dengan ajudikasi dan keputusan yang akan diambil oleh Bawaslu merupakan keputusan final dan mengikat yang harus dilaksanakan oleh KPU Morut,” tutup Yusri Ibrahim.
Diketahui, setelah proses perbaikan berkas bacaleg, tahapan selanjutnya verifikasi administrasi pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.(**)