ELSINDO, PALU– Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, menegaskan komitmen pemerintah provinsi dalam melindungi Masyarakat Hukum Adat melalui penerbitan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).
Hal tersebut disampaikan saat membuka Lokakarya Peluncuran dan Sosialisasi Perda Nomor 12 Tahun 2025 yang digelar di Hotel Grand Sya, Selasa (7/4/2026).
Dalam sambutannya, Wagub menegaskan bahwa regulasi tersebut menjadi bagian dari program prioritas pemerintah daerah yang tertuang dalam visi pembangunan “9 BERANI”.
“Ini salah satu program kami yang masuk dalam 9 BERANI,” tegasnya.
Menurut Wagub, lahirnya perda ini merupakan respons atas berbagai persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat adat. Di antaranya alih fungsi lahan, eksploitasi sumber daya alam, hingga praktik pembangunan yang dinilai belum berkelanjutan.
Ia menekankan bahwa ketiadaan pengakuan hukum kerap membuat masyarakat adat berada dalam posisi rentan.
“Karena tidak ada pengakuan, akhirnya masyarakat terombang-ambing bahkan terkena gusur. Perda ini menjadi tameng untuk melindungi hak-hak mereka,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wagub Reny mengajak pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Tengah untuk mengikuti langkah provinsi dengan menyusun regulasi serupa guna memperkuat perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di masing-masing wilayah.
“Saya berharap kabupaten juga memiliki perda seperti provinsi,” tambahnya.
Di akhir sambutannya, ia turut meminta masukan konstruktif dari para peserta sebagai bahan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan menjadi pedoman teknis pelaksanaan perda tersebut.
“Mari berikan saran untuk memperkuat perda ini melalui pergub sebagai turunannya,” imbuhnya.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulteng Dr. Adiman, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, akademisi seperti Dr. Muh. Tavip dan Dr. Zaiful, serta dipandu oleh moderator Eva Bande.
Lokakarya diikuti oleh perwakilan perangkat daerah, organisasi masyarakat, komunitas adat, media, serta mitra kerja sebagai bagian dari upaya bersama memperkuat perlindungan masyarakat hukum adat di Sulawesi Tengah. (**)
















