ELSINDO, MORUT- Wakil Ketua DPRD Morut, Muhammad Safri serahkan hasil kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas pengaduan masyarakat Kolonodale tentang aktivitas penambangan PT MPR yang mengakibatkan banjir disekitar Kota Kolonodale kepada Msnager External PT COR Tbk Ibu Ir Ratnawati Iriani.
Rapat yang berlangsung di ruang komisi I DPRD Selasa, 11 April 22023, itu menghasilkan tiga poin kesepakatan.
Pertama, dihentikan aktivitas penambangan PT MPR yang mrmbahayakan dan mengacam pemukiman masyarakat sekitar kolonodale.
Kedua, pihak perusahaan wajib melakukan reklamasi/ penanaman kembali di lokasi yang telah berdampak pada kerusakan lingkungan dengan membuat CEK DAM tanggul penutup yang yang pelaksanaannya diawasi oleh DPRD dan Instansi pemerintah daerah bersama masyarakat.
Ketiga, pihak perusahaan wajib melakukan perlindungan terhadap sumber air.
Tiga poin hasil kesepakatan ditandatangani masing masing, Kadis Lingkungan Hidup morut, Syarifudin,ST.MT, Buharman Lambuli Kasat Pol PP , Delfia Parenta Plt BPBD morut, Reymon Monsangi Tokoh Masyarakat, Novrianto Nadjamudin SE, Camat Petssia, Ratnawati Iriani Manager PT COR Tbk.
Ajib Wangko, Santoso KTT PT.MPR, Faisal DG Siane Aliansi Masyakat Kolonodale, Arman Marunduh DPC POSPERA, Aries Widjajanto SH.S Hut KPH Morut, Moh Yasir, ketua anak alam Morut.
Turut Hadir dalam RDP itu, Anggota DPRD, Ketua Komisi I Melky Tangkidi, Iktiarsyah Ketua Komisi II, Usman Ukas, Sukin Efendi H.Syahruddin Mustafa Asral Lahahe, Kadis Lingkungan Hidup morut, BPBD Morut.
Hadir juga Kasat Pol PP dan Damkar Morut, KPH, Kapolsek Petasia,Danramil Petasia, Camat Petasi, Lurah Kolonodale, Lurah Baho’ue, Seklur Bahontula dari Manager PT COR Tbk, Ratnawati Iriani, Ajib Wangko Santoso KTT. PT. MPR, Organisasi pecinta alam, DPC Posoera, Aliansi masyarakat kolonodale serta Pemuda Peduli Lingkungan.(**)