ELSINDO, SIGI– Unit Reskrim Polsek Marawola menangkap dua orang pria, MR dan AS atas dugaan pencurian dua ekor kambing milik warga Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
Kapolsek Marawola, Iptu Rusman, S.Sos., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Kedua pelaku yang merupakan warga Desa Boya Baliase itu ditangkap di lokasi berbeda pada 20 Juni 2025. MR diamankan di Donggala, sementara AS ditangkap di Boya Baliase.
Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Suisman (39), yang kehilangan kambing jantan dan betinanya pada 8 Juni 2025. Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankan barang bukti berupa tali kambing serta sepeda motor yang digunakan dalam aksi pencurian.
“Perkara ini sudah kami limpahkan tahap I ke Kejaksaan Negeri Sigi,” kata Iptu Rusman, Selasa, 15 Juli 2025 di Mapolsek Marawola.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Iptu Rusman juga mengimbau masyarakat agar waspada dan segera melapor jika menemukan gangguan kamtibmas melalui Polsek terdekat atau layanan 110.(**)















