Polsek Marawola Tangkap Pelaku Curanmor di Desa Tinggede

Polsek Marawola
Polsek Marawola, Polres Sigi, berhasil menangkap seorang pria berinisial BR (27), terduga pelaku Curanmor di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola. FOTO: ISTIMEWA

ELSINDO, SIGIPolsek Marawola, Polres Sigi, berhasil menangkap seorang pria berinisial BR (27), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Rabu (29/1/2025).

Kapolsek Marawola, Iptu Muh Rusman, S.Sos., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari korban, Anita Ristiowati, warga Jalan Anoa, Kota Palu. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Suzuki Spin warna biru dengan nomor polisi DN 3381 VD di BTN Sawerigading, Desa Tinggede.

“Kejadian terjadi pada Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 21.00 WITA. Korban saat itu berkunjung ke rumah kakaknya dan memarkirkan sepeda motornya di luar pagar depan rumah. Namun, saat hendak pulang, ia mendapati motornya telah hilang,” jelas Iptu Rusman.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Marawola segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan terduga pelaku.

“Setelah memastikan keberadaan BR, kami langsung mengamankannya di rumahnya di Desa Tinggede pada pukul 12.50 WITA, tanpa perlawanan, beserta barang bukti sepeda motor milik korban,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, BR mengakui perbuatannya. Saat ini, ia telah diamankan di Mapolsek Marawola untuk proses hukum lebih lanjut.(**)